Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pemkot Denpasar mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021). Di hari pertama pelaksanaan PPKM ini, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan sidak protokol kesehatan (Prokes) di pertigaan Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja.
Dalam kegiatan ini, Tim Yustisi menjaring delapan (8) orang warga yang melanggar Prokes. Rata-rata pelanggar tidak memakai masker. Sanksinya, 7 pelanggar dikenai denda dan 1 orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial.
Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.
“Tim menjaring sebanyak delapan orang pelanggar. Artinya, pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi Prokes,” jelas Sayoga, usai kegiatan tersebut.
Sebanyak 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Menurut Sayoga, penerapan denda ini karena melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat untuk memakai masker.
“Satu pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi,” kata Sayoga.
Ada hal unik yang terjadi dalam sidak ini, di mana salah satu pelanggar mencoba menghindari petugas. Ia tidak menggunakan masker. Agar tak diketahui petugas, ia mencoba bersembunyi di samping truk. Namun sialnya, ia didapati petugas sehingga diminta ke pinggir. Setelah itu, ia digiring ke lokasi pendataan dan didenda Rp 100 ribu.
Sayoga menjelaskan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. “Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” paparnya.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Pihaknya juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama, seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda, maka harus mengikuti aturan yang ada. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ucapnya.
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, secara terpisah menambahkan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka pelanggaran tidak akan ada lagi sekaligus memutus penularan virus Covid-19.
“Mari bersama – sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan,” ajak Dewa Rai.(KI-02)