Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Setiap tanggal 1 Mei, jutaan buruh di Tanah Air biasanya tumpah ruah di ruas-ruas jalan utama kota-kota besar. Mereka turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang belum sepenuhnya dihormati pemerintah dan pengusaha.
Namun dua tahun belakangan, tanggal 1 Mei yang merupakan Hari Buruh Internasional suasananya jauh berbeda. Pandemi Covid-19 berkepanjangan membuat buruh tidak bisa ‘merayakan’ May Day seperti biasanya. Kalaupun turun ke jalan, jumlahnya tak seperti biasa.
Bukan itu saja. Pandemi Covid-19 juga telah membuat kondisi buruh semakin tak berdaya. Pembatasan mobilitas dan aktivitas menyebabkan banyak usaha yang tutup. Dampaknya, banyak pekerja kehilangan sumber mata pencaharian utamanya.
“Tentu kita sangat prihatin melihat kondisi setahun terakhir, yang merupakan salah satu masa yang berat bagi para pekerja atau buruh,” kata advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Gedung Piccadilly, Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021.
Menurut dia, akhir-akhir ini tren work from home (WFH) memang menjadi populer dan banyak diterapkan di berbagai sektor perekonomian. Namun, hal itu tidak dapat dinikmati semua pihak. Mayoritas buruh pun tidak dapat melakukan hal itu.
“Jadi memang pandemi ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para buruh. Banyak karyawan yang menjadi korban PHK akibat dari adanya pembatasan wilayah yang mengakibatkan pemilik usaha gulung tikar,” tutur advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.
“Seperti peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah nasib sebagian buruh di tengah pandemi Covid-19,” imbuh Togar Situmorang.
Mencermati kondisi ini, ia mendorong pemerintah untuk lebih serius memikirkan nasib buruh dan tenaga harian lepas. Dalam membuat kebijakan mengantisipasi dampak penyebaran virus corona misalnya, pemerintah diharapkan lebih berpihak pada buruh.
“Jangan sampai kegiatan perekonomian terhambat karena dampak Covid-19, sehingga memunculkan persoalan baru. Rendahnya upah tenaga kerja merupakan salah satu masalah dalam negeri yang sering didengungkan para buruh selama ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim,” tandas Togar Situmorang.
Bagi advokat kelahiran Jakarta ini, peran nyata dari pemerintah untuk bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para buruh sangat ditunggu. Apalagi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa ‘Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan‘.
“Pemerintah harus terjun dan mendengar rintihan dan keluh kesah masyarakatnya. Pemerintah harus bisa mencarikan solusi atas keadaan ini,” ucapnya.
Dalam mewujudkan hak dan kewajiban pekerja/ buruh dan pengusaha, lanjut Togar Situmorang, pemerintah juga wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/ buruh, pengusaha dan pemerintah.
“Kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan “Selamat Hari Buruh 1 Mei 2021‘. Mari jadikan situasi pandemi ini sebagai pijakan untuk bekerja lebih keras, terampil dan produktif. Kita harus memastikan bahwa hidup kita hari ini lebih baik dari hari kemarin. Dan, hari esok lebih baik dari hari ini,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar dan Jalan Raya Pengalengan No 355, Bandung ini. (KI-33)