Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April setiap tahunnya. Peringatan ini merupakan sebuah refleksi perjalanan panjang Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 pada tahun 2021, berbagai rangkaian kegiatan dilaksanakan. Seperti pelaksanaan razia pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia yang dilaksanakan serentak pada tanggal 5 dan 6 April 2021.
“Kegiatan ini ditujukan dalam rangka meningkatkan kegiatan deteksi dini untuk meminimalisir dan memberantas peredaran narkoba dan HP di dalam Lapas dan Rutan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, melalui keterangan resminya, Selasa 27 April 2021.
“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya Pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan memiliki komitmen dan bersungguh-sungguh dalam menyatakan perang melawan narkoba,” imbuhnya.
Ia menyebut, khusus dalam Hari Bhakti Pemasyarakatan kali ini, Kementerian Hukum dan HAM Bali bekerja sama dengan Polri, BNN, dan TNI dalam melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk razia.
Bahkan di beberapa daerah, turut memimpin razia adalah Kapolres Badung, Kapolres Bangli, Kepala BNN Kabupaten Badung dan beberapa Kepala BNNK, serta masing-masing Kasdim.
Kegiatan lain yang dilaksanakan adalah One Day One Prison Product, yang dimaksudkan untuk mendorong produktifitas hasil karya dari Lapas dan Rutan untuk dipasarkan dan dijual, di mana seluruh pegawai Pemasyarakatan diwajibkan untuk membeli hasil karya narapidana.
Selain itu, diadakan juga kegiatan seperti donor darah, bakti sosial, webinar, dan Smart Fest 2021 yang dimaksudkan untuk menggali potensi seni dan bakat yang dimiliki oleh anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Jamaruli Manihuruk pun secara khusus mengapresiasi pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Polda Bali terkait kegiatan titik sambang yang dilakukan di semua Lapas dan Rutan yang ada di Bali untuk melakukan pengecekan serta pengawasannya.
Dengan adanya titik sambang, menurut dia, mengisyaratkan Lapas dan Rutan terbuka untuk pengawasan sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pengawasan.
Jamaruli Manihuruk berharap, melalui peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ini, Pemasyarakatan dapat lebih berperan aktif dalam memasyarakatkan kembali atau reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada pada Lapas atau Rutan.
“Selama menjalani pidana di Lapas atau Rutan, WBP juga akan dibekali keterampilan atau skill yang bertujuan untuk menyiapkan WBP agar dapat berinteraksi kembali dengan masyarakat sehingga tidak ada keinginan untuk mengulangi tindak pidana yang dilakukan sebelumnya,” tutur Jamaruli Manihuruk.
Adapun acara puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021 dilaksanakan pada hari Selasa, 27 April 2021, yang terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Acara diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. Acara mendatangkan pembicara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Prof Mahfud MD. (KI-01)