Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, menilai bahwa Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran telah bekerja sungguh-sungguh dalam menangani dan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Pulau Dewata ini. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk mengikuti seluruh arahan dan imbauan pemerintah, dan jangan malah cuek.
“Kita mendorong masyarakat agar memberikan dukungan kepada kebijakan Gubernur Bali terkait penanganan Covid-19. Jangan cuek,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Sabtu (11/4/2020).
Menurut dia, kebijakan Gubernur Bali dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona sudah mendapat dukungan penuh dari Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, hingga Kajati Bali.
“Jadi saya menilai bahwa Gubernur Bali bersama jajaran sangat bersungguh-sungguh dalam menangani pandemi ini. Karena itu, masyarakat harus disiplin, juga tertib mengikuti arahan dari pemerintah. Sebab kondisi juga situasi perekenomian Bali sekarang ini lagi anjlok atau hancur, di mana hotel, villa, maupun tempat wisata yang biasanya ramai pengunjung malah sampai ditutup. Kalau kita cuek, tidak tertib dan tidak disiplin dalam mengikuti arahan pemerintah, maka kita akan hidup sengsara. Sebab virus corona ini akan merajalela lebih lama lagi,” tandas Togar Situmorang, yang juga advokat senior ini.
Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, ini kemudian menyebut sejumlah kebijakan Gubernur Bali terkait penanganan Covid-19, yang disebutnya sangat luar biasa. Di antaranya, mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan SK Nomor 273/ 04-G/ HK/ 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
Secara bersamaan, Gubernur Wayan Koster juga mengeluarkan SK Nomor 274/ 01-C/ HK/ 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali.
“Bila merunut ke belakang, Bali sejatinya telah melakukan langkah antisipasi jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/ 2622/ SJ tanggal 29 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah,” kata Togar Situmorang, yang juga Ketua Pengcab POSSI Kota Denpasar ini.
Mengikuti instrumen yang dikeluarkan pemerintah pusat, lanjut advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, Gubernur Wayan Koster kemudian mengeluarkan SK Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Pembentukan Gugus Tugas ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/ 2622/ SJ tanggal 29 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Gugus Tugas ini mempunyai fungsi untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penanganan Covid-19.
Gugus Tugas terdiri dari atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretariat, dan Satuan Tugas Bidang. Gugus Tugas langsung dipimpin oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai Ketua, dengan 4 (empat) Wakil Ketua yaitu Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/ Udayana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, dilengkapi oleh Satuan Tugas yaitu Satuan Tugas Bidang Upakara/ Niskala, Satuan Tugas Bidang Kesehatan, Satuan Tugas Bidang Edukasi Masyarakat dan Lembaga Pendidikan, Satuan Tugas Bidang Data, Pusat Informasi, dan Komunikasi Publik, Satuan Tugas Bidang Wilayah Transportasi Publik dan Pintu Masuk Bali, Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa Adat, Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa/ Kelurahan, Satuan Tugas Bidang Pengamanan, Satuan Tugas Bidang Advokasi Hukum, Satuan Tugas Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas.
Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19, pada waktu yang bersamaan Gubernur Wayan Koster juga membentuk Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali. Tim yang diketuai Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) ini pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/ 01-C/ HK/ 2020.
Togar Situmorang menilai, pembentukan tim percepatan pemulihan ini dipandang mendesak karena Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi. Tim ini bertugas untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi pembangunan daerah Bali ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wagub Cok Ace didampingi oleh tiga wakil ketua yang terdiri dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, dan Ketua PHRI Badung. Tim juga dilengkapi sejumlah bidang, masing-masing Bidang Penanganan Masyarakat dan Sektor Informal Terdampak Covid-19, Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak Covid-19, Bidang Penanganan Ketersediaan Pangan, Donasi/ Bantuan Lembaga/ Masyarakat, Bidang Pemulihan Pariwisata, dan Bidang Pemulihan Ekonomi.
Tim Percepatan ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak Covid-19 melalui sinergi antarinstansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan sektor informal, dan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak Covid-19 terhadap sektor usaha, pariwisata dan perekonomian.

Siap Bersinergi dengan Gubernur Bali
Togar Situmorang sendiri siap mendukung dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah ini bersama visi Gubernur Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali, One Island One Management’.
“Apabila masyarakat juga pengusaha, terutama yang mengalami restrukturisasi, kami siap untuk mendampingi secara hukum kepada pihak bank, leasing atau jasa keuangan lainnya, dengan melakukan pendampingan. Kami juga siap memberikan konsultasi hukum secara free atau gratis, tanpa dipungut biaya sama sekali. Jadi dipersilahkan datang di Law Firm Togar Situmorang yang berpusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Kota Denpasar,” tutur Togar Situmorang.
Bahkan saat ini, Law Firm Togar Situmorang membantu PT Jayamahe Transportasi untuk permasalahan para pengemudi online yang kesulitan dalam pembayaran kewajiban ke pihak bank atau leasing.
“Jangan sampai para sopir terbebani biaya lain, apalagi sampai ditarik unit oleh pihak leasing atau bank, di mana saat ini order sepi dari penumpang baik lokal maupun non lokal,” kata Togar Situmorang, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank 2019 ini.
Sebagai firma berbadan hukum resmi, Law Firm Togar Situmorang juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan juga Pengadilan Negeri bila ada kemungkinan mengajukan gugatan perdata apabila diperlukan.
“Di mana apabila ada pihak bank atau leasing yang bertindak arogan kepada masyarakat atau debitur, apalagi sampai kekerasan fisik oleh para debtcollector yang kadang bisa juga terjadi, khusus dalam situasi pademi Covid-19 ini, dingatkan dalam hal ini bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK RI Nomor 11/ POJK.03/ 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Diseas 2019,” ucapnya.
Law Firm Togar Situmorang, lanjut dia, pada kesempatan ini didukung tim reaksi cepat dari berbagai advokat muda yang handal, serta akan memberikan sumbangkan pikiran, tenaga, dan ilmu hukum kepada masyarakat juga pengusaha di seluruh Bali.
“Kita siap bantu, supaya masyarakat yang dalam keadaan susah menghadapi atau terkena dampak virus corona ini bisa terbantu dan tidak menambah beban pikiran mereka, apalagi masyarakat juga pengusaha yang punya hutang di bank, leasing atau jasa keuangan lainnya,” tegas Togar Situmorang.
Ia pun mengimbau, bank, leasing atau jasa keuangan lain jangan hanya memikirkan tertarik aset berupa unit kendaraan atau property maupun barang berharga lain. Namun, harus secara bersama seluruh lapisan masyarakat menjaga stabilitas keamanan, menjaga tata tertib juga bisa disiplin mengikuti semua arahan dari pemerintah.
“Dan seluruh rekan-rekan advokat, inilah saatnya kita bersatu untuk membantu masyarakat yang dalam keadaan susah. Kita dipandang sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Mari kita melayani bukan dilayani, serta mari kita berdoa bersama supaya wabah virus ini cepat selesai,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Jakarta (cabang) ini. (KI4)