Gelar Rapat Online, Ini Hasil Kesepakatan Kejari Badung dan Pemkab Badung

Badung (KitaIndonesia.Com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui sarana video conference, penandatanganan dilanjutkan dengan video conference antara Kejaksaan Negeri Badung, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Dinas PMD, dan Perbekel serta Camat se wilayah Kabupaten Badung.

“Video conference terkait realokasi dan refocusing dana desa, di mana penggunaan sarana video conference ini sesuai arahan pemerintah terkait social distancing,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung Waher Tulus Jaya Tarihoran, Senin (6/4/2020) di Badung.

Dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaaan Negeri Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung, terwujud sinergitas antara Kejari Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung terkait pencegahan serta penanggulanan Covid-19.

Dalam video conference, Bupati Badung Giri Prasta sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan arahan kepada Camat dan Perbekel se wilayah Kabupaten Badung terkait realokasi dan refocusing dana desa yang akan dipakai untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Dan Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyanggupi untuk memberikan pendampingan hukum terkait realokasi dan refocusing dana desa tersebut,” jelas Waher.

Realokasi dan refocusing dana desa untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini dilakukan dengan cara menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana.

Serta keadaan darurat dan mendesak desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa yang dana tersebut akan dipergunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. (KI5)

Check Also

Komang Sanjaya: Tetap Berjuang Atlet Tabanan, Harumkan Nama Bangsa, Daerah dan Keluarga.

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM sangat bangga dengan Atlet Vovinam Tabanan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *