Advokat Togar Situmorang (tengah) saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Kamis 17 Maret 2022. (kitaindonesia/san edison)

Gaduh Robot Trading EA Copet, Togar Situmorang: Hendrik Bukan Owner, Hanya Nasabah

KitaIndonesia.Com – Kasus dugaan penipuan dengan skema investasi bodong alias ilegal menggunakan robot trading maupun binary option, kembali menyita perhatian publik.

Kali ini giliran Robot Trading EA Copet yang bikin heboh, menyusul langkah para korban trading yang melaporkan R yang diduga selaku pemilik atau owner robot trading, serta H yang diduga menjadi kaki tangan R, ke Bareskrim Polri.

Menariknya, laporan dengan nomor LP/ B/0121/ III/ 2022/ SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 15 Maret 2022, ini langsung direspons H, yang diketahui adalah Hendrik.

Ia bahkan menunjuk advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, bersama tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukumnya.

“Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami, Hendrik,” kata Togar Situmorang, dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis 17 Maret 2022.

Advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak ini menegaskan, kliennya merupakan salah satu nasabah Robot Trading EA Copet. Ia menampik status Hendrik sebagai kaki tangan R apalagi sebagai owner, sebagaimana dilaporkan ke Bareskrim Polri dan diberitakan media massa.

“Klien kami murni nasabah. Tidak benar kalau disebut sebagai kaki tangan dari owner, apalagi sebagai owner Robot Trading EA Copet,” tegas Togar Situmorang.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana ini kemudian meluruskan informasi yang dinarasikan menyudutkan kliennya, pasca pelaporan ke Bareskrim Polri oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai korban, dan dikuasakan kepada Charlie Wijaya.

Seharusnya, menurut dia, dalam kasus ini semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, serta menghormati proses hukum di kepolisian.

“Jangan malah membuat narasi yang menyudutkan klien kami,” tandas pemilik Law Firm Togar Situmorang, yang memiliki kantor berjaringan di Bali, Jakarta dan Bandung ini.

“Ada yang menyebutkan bahwa klien kami Hendrik adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan kerugian sebesar 39 juta USD atau setara dengan Rp557 miliar,” lanjutnya.

Ia pun meminta pertanggungjawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita yang beredar luas tersebut, dengan mengambil langkah hukum.

“Dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita hoaks, maupun akan menggugat keperdataan demi kepentingan klien kami,” ucapnya.

“Sebab narasi yang beredar telah merugikan nama baik serta harkat martabat klien kami, sehingga akan mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu secara materil dan immateril,” imbuh Togar Situmorang.

Ia menegaskan, kliennya Hendrik belum terbukti telah menerima uang yang berjumlah USD 39 juta atau setara dengan Rp557 miliar, sebagaimana narasi yang beredar.

Bahkan kliennya pernah dikonfrontir di McDonald Blok M, Jakarta Selatan tanggal 4 Maret 2022, dan merasa diintimidasi serta dituduh menerima sejumlah dana.

“Kondisi itu membuat klien kami merasa tidak nyaman dan malu, karena dilakukan di muka umum serta adanya pemberitaan di group Telegram dengan beberapa nama yang jelas sudah menuduh dan memfitnah tanpa hak kepada klien kami serta tanpa bukti sesuai aturan hukum dan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” ujar Togar Situmorang.

Khusus terkait laporan di Bareskrim Polri, Togar Situmorang memastikan bahwa kliennya akan kooperatif.

“Atas laporan di Bareskrim itu, klien kami akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum di Bareskrim Polri,” pungkasnya. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *