Pihak Muhaji saat melakukan penyegelan lahan miliknya sendiri. (istimewa)

Gaduh Kasus Penyegelan di Sesetan, Muhaji: Tak Ada Preman, Tidak Ada Penyekapan!

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Kesabaran Muhaji, mungkin sudah habis. Itu pula sebabnya, pemilik lahan sekaligus pemegang sertifikat hak milik (SHM) Nomor 11392 yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Nomor 18, Sesetan, Denpasar Selatan, itu melakukan aksi penyegelan, Jumat (2/10/2020).

Muhaji keberatan dengan kabar yang beredar bahwa saat penyegelan tersebut ada aksi penyekapan terhadap keluarga yang menempati bangunan di atas lahan miliknya. Muhaji juga membantah keras dugaan bahwa dalam penyegelan tersebut, ada aksi premanisme.

“Sama sekali tidak ada aksi penyekapan. Juga tidak ada aksi premanisme atau melibatkan preman saat kami memasang papan pengumuman untuk menyegel lahan tersebut. Yang ada hanya tukang pasang papan pengumuman, bukan preman!” ujar Muhaji, di Denpasar, Sabtu (3/10/2020).

Ia menjelaskan, lahan dengan SHM atas miliknya itu faktanya ditempati oleh sebuah keluarga. Saat Muhaji melakukan penyegelan, ada beberapa anggota keluarga yang ngotot tetap berada di dalam rumah.

“Kami minta secara baik-baik agar mereka ke luar. Namun mereka malah ngotot tetap berada di dalam rumah. Bahkan ada yang sudah di luar rumah, malah berlari ke dalam rumah,” papar Muhaji, sembari memperlihatkan video saat penyegelan dilakukan.

Ia mengaku sangat kecewa dengan kabar yang beredar, yang seolah – olah telah terjadi penyekapan.

“Jadi ceritanya terbalik ini. Padahal saya yang pemilik sah lahan, mengajak bicara yang namanya Hadi, di luar rumah, di luar pagar. Begitu saya mau tutup, justru dia masuk ke dalam. Kalau istrinya si Hendra, minta ke luar. Bapaknya itu lari ke dalam saat disegel,” urai Muhaji, sembari menyebut beberapa nama anggota keluarga dalam rumah itu.

Yang membuat Muhaji semakin kecewa, dirinya selaku pemilik sah lahan justru dikesankan sebagai pihak yang disalahkan. Sebaliknya, Hendra dan keluarga yang menempati lahan miliknya seolah-olah adalah korban.

“Pada saat penyejegalan, Hendra belum datang. Hendra baru datang ketika kami sudah selesai melakukan penyegelan. Makanya dia membuat berita seperti sekarang ini, seperti seakan-akan dia korban, dia nangis minta perlindungan dari Polda. Makanya sudah dibuka segelnya, mungkin karena sandiwaranya. Sudah diaturlah mungkin seperti itu,” tegas Muhaji, sembari mengaku pihaknya menunggu panggilan dari Polda Bali untuk mengklarifikasi hal ini.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan keluarga yang tinggal di lahannya itu untuk meninggalkan rumah tersebut. Tapi keluarga itu tetap saja bertahan. Pihak Muhaji bahkan juga telah melayangkan surat kepada penghuni rumah itu, namun tak pernah digubris.

Setelah berbaik hati dan cukup bersabar, Muhaji selaku pemilik sah dari lahan tersebut akhirnya berinisiatif menyegel lahan miliknya sendiri. Penyegelan dilakukan karena Muhaji sudah dua kali menyomasi yang bersangkutan melalui kuasa hukum, untuk angkat kaki dari lahan miliknya.

Pada kesempatan yang sama advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, selaku kuasa hukum Muhaji menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum pihaknya hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Muhaji dan istri. Termasuk soal penegasan lahan tersebut merupakan hak milik sah Muhaji.

“Fakta lahan itu milik Muhaji dibuktikan dengan adanya SHM 11392 yang dipegang Muhaji. Itu aja yang kita jadikan acuan,” pungkas Togar Situmorang. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *