Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Nama Kristen Antoinette Gray belakangan menjadi perbincangan hangat netizen di Indonesia. Bahkan sudah dua hari warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tersebut menjadi trending topic di media sosial Twitter di Indonesia.
Cuitan Kristen Gray yang viral adalah pemicunya. Sebab ia mengajak para bule yang ada di luar negeri untuk pindah ke Bali dan mengikuti kesuksesannya. Ia mengklaim sukses tinggal di Bali, yang menurutnya memiliki biaya hidup lebih rendah dibanding saat di Amerika Serikat.
Celakanya, Kristen Gray mengaku dia memiliki kenalan, yang bisa memasukkan orang asing ke Indonesia pada saat masa pandemi Covid-19. Padahal saat ini masyarakat Indonesia sedang menolak semua WNA yang mau berkunjung ke tanah air demi menekan penyebaran Covid-19.
Kanwil Kemenkumham Bali pun bertindak cepat. Kristen Gray bersama pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia, langsung dideportasi. Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat. Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Kristen Gray dalam cuitan di akun Twitter miliknya yang viral.
Gaduh cuitan Kristen Gray ini pun mendapat perhatian dari advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA. Ia menyebut, cuitan Kristen Gray jelas merupakan informasi yang tidak benar, artinya yang dapat menyesatkan bagi Warga Negara Asing terutama yang berada di Amerika Serikat.
“Itu menyesatkan. Saat ini, jangankan Warga Negara Asing, masyarakat lokal saja sedang ada pembatasan berupa PSBB atau PPKM terkait Covid-19. Bahkan fakta lainnya, jadwal penerbangan ke luar negeri atau dari luar negeri itu juga ditutup,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Rabu (20/1/2021).
“Lantas, kenapa dia mengatakan bisa membantu Warga Negara Asing yang mau masuk ke Indonesia terutama ke Bali, tetapi melalui dia? Ini kan jelas ada niat terselubung dari Kristen Gray,” imbuh advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak itu.
Kristen Gray, menurut Togar Situmorang, malah mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar. Ia menawarkan tips-tips cara berjualan di Bali. Jualan itu dilakukan di E-Book seharga 30 Dolar. Ia juga memberikan tips tentang cara hidup di Bali dengan cara konsultasi dengan syarat harus membayar 50 Dolar.
“Dan mengenai visa dari Kristen Gray ini patut kita pertanyakan. Visanya sudah pasti visa kunjungan. Kalau dia memakai visa kunjungan, seharusnya tidak bisa digunakan untuk berdagang. Ini yang tidak boleh, ini judulnya jelas abuse atau penyalahgunaan dia tinggal di sini,” tegas Togar Situmorang.
Ia pun mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Bali, yang bertindak sangat tegas dengan mendeportasi Warga Negara Asing tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum di negeri ini tegas tidak bisa dipermainkan.
“Saya sebagai pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum meminta agar pemangku kepentingan atau instansi terkait supaya selalu mengawasi dengan ketat dan serius dalam hal izin tinggal WNA di Indonesia. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi dan berpotensi meresahkan masyarakat. Dan tidak menutup kemungkinan banyak Warga Negara Asing yang melakukan hal yang sama,” ujarnya.
“Kita harap pihak Imigrasi mulai berbenah. Jangan biarkan hukum di Indonesia itu bisa dibeli. Bali adalah surga dunia bagi warga asing, sehingga pemerintah harus selektif untuk menerima warga asing yang berkunjung. Jangan malah membawa dampak buruk bahkan pelanggaran hukum bagi citra pariwisata, di mana Bali sudah jadi Ikon dunia,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar, Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99 Jakarta, Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/ RW 05/06 Jakarta, Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4 Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160, dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini. (KI-01)