Advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. (istimewa)

GACD Ungkit Lagi Kasus Lama Hotman Paris, Togar Situmorang: Hukum Masih Tebang Pilih

Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Direktur Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang, SH, kembali mengungkit kasus lama yang melibatkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Pada 2014 lalu, konon terjadi sebuah kecelakaan yang mengakibatkan seorang sopir meninggal dunia. Peristiwa tersebut, menurut penilaian Andar Situmorang, bukanlah sebuah kecelakaan tunggal.

Disebutkan bahwa dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut, mobil Supercar Lamborgini dengan Nomor Polisi B 333 NIP yang dikemudikan Hotman Paris diduga kuat menabrak mobil box Nomor Polisi B 89642 BCL yang dikemudikan Dedi Sulaiman.

Dalam kecelakaan tersebut mobil boks yang dikemudikan Dedi Sulaiman jungkir balik. Bukan itu saja, Dedi Sulaiman juga meninggal dunia dalam persitiwa tersebut.

Hingga saat ini, kasus tersebut tanpa kepastian hukum. Padahal kasus ini sudah dalam bentuk Laporan Polisi dengan Nomor LP/ 508/ 33-K/ X/ 2014/ LLJU, tertanggal 5 Oktober 2014.

Hal ini pun mendapat sorotan dari advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. Menurut dia, jika ini benar maka hukum ternyata masih tebang pilih di negeri ini.

“Kita harapkan adanya persamaan masyarakat di mata hukum. Jangan ada tebang pilih (equality before the law). Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan ini, Jumat 16 April 2021.

Ia lalu menyontohkan beberapa kasus yang melibatkan nama pesohor dan kasusnya disidangkan. Seperti anaknya Ahmad Dhani dalam kasus tabrakan di tol dan memakan korban jiwa, kasusnya disidangkan di Pengadilan Jakarta Timur.

Contoh lain adalah anaknya Hatta Rajasa (saat masih duduk sebagai Menteri) yang terlibat dalam kecelakaan di tol dan mengakibatkan dua korban jiwa, juga disidangkan Di Pengadilan Jakarta timur.

“Sehingga ada kejanggalan, mengapa kasus yang dialami advokat Hotman Paris tidak sampai disidangkan? Semoga Kapolri tidak tutup mata tentang masalah ini, sehingga semua menjadi jelas dan tidak ada semacam fitnah,” ucapnya.

Togar Situmorang pun mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat seperti Andar Situmorang bersama GACD, sehingga kasus ini jadi perhatian penggiat hukum termasuk Kompolnas, Ombudsman hingga Presiden RI.

Ini penting, agar semua peristiwa hukum ada kepastian hukum. Apalagi jika sudah dalam bentuk LP, yang artinya ada nomor registrasi perkara dan sudah ada anggaran kepolisian yang digunakan dalam mengungkap satu peristiwa hukum. Apabila tidak dilanjutkan, harus ada SP3.

“Kasus ini kan sudah terlalu lama. Kiranya Polri memberikan prioritas, agar tidak adanya simpang siur yang menjurus ke fitnah. Semoga Kapolri tidak tutup mata tentang masalah yang telah menelan korban jiwa ini,” tandas advokat berdarah Batak ini.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Togar Situmorang, tidak saja soal nama baik advokat Hotman Paris namun juga terkait supremasi hukum hingga kewibawaan institusi Polri.

“Kita sayang dengan Polri. Tanpa ada polisi maka kejahatan-kejahatan di negeri akan merajalela. Salam hormat kami, salam Presisi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, serta Pengalengan Nomor 355 Bandung ini.

Redaksi kitaindonesia.com belum berhasil mengonfirmasi Polri maupun Hotman Paris terkait hal ini. (KI-33)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *