Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Artis GA akhirnya buka suara terkait kasus video porno yang sedang diselidiki penyidik Polda Metro Jaya. Di hadapan penyidik, GA telah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran perempuan dalam video panas berdurasi 19 detik itu.
Bukan itu saja, mantan istri aktor Gading Marten itu juga telah secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait video syur tersebut. Selain meminta maaf, GA juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memberinya kesempatan menata ulang kehidupannya lebih baik dengan Gempita Nora Marten alias Gempi, anak semata wayangnya dari pernikahan dengan Gading Marten.
“Besar harapan saya, untuk diizinkan menata kembali kehidupan saya bersama Gempita,” kata GA, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) lalu.
Permintaan maaf GA ini disambut positif oleh publik, tak terkecuali advokat kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA. Menurut dia, permintaan maaf GA patut diapresiasi.
“Permintaan maaf dari GA itu adalah hal yang manusiawi dan patut kita apresiasi. Karena kita tahu bahwa di dalam perjalanan hidup manusia pasti ada masa kelamnya,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Jumat (8/1/2021).
“GA juga sudah berani mengakui kesalahannya dan sudah secara terbuka meminta maaf. Sebagai seorang manusia, wajib kiranya kita juga menghormati dan menghargai ketulusan permintaan maaf dari seorang GA,” imbuh pengacara artis ibu kota ini.
Togar Situmorang menilai, saat ini posisi GA tentu sangat tertekan. Selain menyandang status tersangka kasus video porno, GA tentu terbebani dengan status masa lalunya karena kejadian itu terjadi saat masih berstatus istri sah Gading Marten. Belum lagi, GA terbebani dengan status saat ini sebagai kekasih Wijin.
“Yang lebih utama adalah dampak psikologi kepada anaknya yaitu Gempi di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, saya menyampaikan sekaligus mendukung langkah yang diambil GA untuk fokus pada kasusnya secara koperatif dan juga secara terbuka mengakui kekeliruannya,” tutur pengacara kelahiran Jakarta berdarah Batak itu.
Ia pun berharap, proses hukum yang dihadapi GA bisa terselesaikan dengan baik dan ke depan tidak mengulangi keteledoran yang sama. Paling tidak, hal ini bisa meringankan perjalanan hidup seorang GA di masa yang akan datang.
“Mari kita petik pelajaran dari masalah yang dihadapi oleh GA ini, untuk kita lebih bijaksana dalam merekam sesuatu apalagi yang sifat privat agar terhindar dari jeratan hukum, apalagi teknologi terutama menyangkut video pribadi. Di situ kita mengambil suatu pelajaran dari kasus GA agar tidak gampang terjatuh dalam masalah yang sama di kemudian hari, serta bijak mendistribusikan sesuatu di medsos, sehingga kita terhindar dari jeratan kasus hukum,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar, Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99 Jakarta, Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/ RW 05/06 Jakarta, Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4 Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160, dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini. (KI-01)