Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Isu pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) cukup gaduh beberapa waktu terakhir. Ada yang menolak keras wacana ini karena khawatir akan ideologi mereka, dan ada pula yang mendukung dengan alasan kemanusiaan.
Kegaduhan ini mendapat perhatian khusus dari pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP. Advokat yang dijuluki Panglima Hukum itu bahkan menegaskan sikapnya mendukung penuh rencana pemerintah untuk memulangkan WNI eks ISIS.
Namun, Togar Situmorang memiliki argumentasi tersendiri terkait dukungannya atas pemulangan WNI eks anggota ISIS ini. Menurut advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank itu, mereka harus dipulangkan bukan demi alasan kemanusiaan namun justru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara harus ditegakkan. Karena itu, mereka harus dipulangkan ke Indonesia dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Tiada lagi kata maaf dan ampun,” ujar Togar Situmorang, di Denpasar, Senin (10/2/2020).
Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini pun meminta semua pihak agar agar meletakkan permasalahan WNI eks anggota ISIS dalam koridor hukum. Togar Situmorang juga menyayangkan banyaknya orang yang menolak wacana WNI eks anggota ISIS tanpa paham betul persoalan secara utuh. Mereka menolak karena tidak memandang permasalahan ini dari kaca mata hukum dan kedaulatan negara.
“Jangan latah sebatas tolak. Yang seperti itu berarti tidak mengerti negara Indonesia adalah negara hukum. Mari taruh permasalahan ini dalam koridor hukum. Jangan timbulkan kegaduhan. Jelas perbuatan mereka (WNI eks anggota ISIS) bertentangan dengan hukum dan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila,” tandas Togar Situmorang.
Menurut advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, apabila tidak diproses hukum, WNI eks ISIS ini bisa lebih “mematikan dan berbahaya” dari virus corona.
“Mereka akan koar-koar di luar negeri bahwa Indonesia melanggar HAM. Jadi kalau mereka dipulangkan, kan jelas bisa diproses hukum. Hak asasi mereka juga bisa tetap diperhatikan, sambil proses hukum tetap berjalan,” jelas Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum dari RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
“Ada kelengkapan pasal aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat WNI eks anggota ISIS ini. Ingat bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat, tidak bisa dirongrong dari dalam dan luar. Maka dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ujar Togar Situmorang.
“Mereka kan pegang paspor Indonesia dan dalam perjalanan mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai ideologi Pancasila, UUD Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, maka harus dijerat dengan hukum. Mereka lebih jahat dari teroris Bom Bali,” imbuh Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.
Togar Situmorang menegaskan, ketika WNI eks anggota ISIS sudah dipulangkan, maka proses hukum harus benar-benar dikawal. Tidak boleh ada pengampunan atau keringanan hukuman. Apalagi mereka yang terlibat dalam aksi terorisme dan mengancam ideologi negara, bisa diancam dengan hukuman mati.
“WNI yang terindikasi paham ISIS harus diproses hukum. Bahkan kalau perlu maksimal hukuman mati dan tidak ada pengampunan. Presiden juga harus tegas. Tidak ada lagi grasi, abolisi, ataupun amnesti,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat) dan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) ini. (KI4)