Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA bersama kuasa hukumnya R Teddy Raharjo saat memberikan keterangan kepada wartawan. (istimewa)

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dua Media Online dan Dua Pengacara Disomasi

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA melalui kuasa hukumnya R Teddy Raharjo, kembali melayangkan somasi atau teguran terhadap dua media online dan dua orang pengacara di Denpasar. Somasi dilayangkan karena pihaknya keberatan atas pencantuman nama terang di judul berita dan dalam tubuh berita, termasuk isi berita yang cenderung bukan fakta hukum melainkan diduga hoaks.

Hal ini sebagaimana disampaikan Teddy Raharjo, dari Kantor Hukum Teddy Law Firm, kepada wartawan, di Denpasar, Senin (9/11/2020). Menurut Teddy, judul berita yang tayangkan dua media online itu masing-masing adalah “Diduga Gelapkan Uang Kliennya 250 Juta, Pengacara Togar Situmorang Terancam 4 Tahun Penjara” dan “Edyanto Silalahi Laporkan Togar Situmorang ke Polresta Denpasar”.

Atas penyebutan nama terang tersebut, Teddy menyebut kliennya merasa namanya dicemarkan. Bahkan, Teddy menyebut bahwa pemberitaan itu cenderung menyerang pribadi seseorang dan menyesatkan.

“Pencantuman nama terang tersebut menurut kami, tidak mengacu pada azas praduga tak bersalah malah cenderung mengarah pada adanya unsur pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” ujar Teddy.

Karena itu, dalam somasi yang dilayangkan kepada kedua media online ini, Teddy meminta agar dilakukan penarikan terhadap judul berita dan penulisan nama terang kliennya agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan kliennya.

Terlebih saat ini, Togar situmorang telah menggunakan saluran hukum yang diatur oleh undang-undang, sedang berjalan persidangan dengan Nomor Perkara 633 di PN Denpasar Tentang Gugatan Wanprestasi sedang berjalan, yang mesti dihormati.

“Ini bukti merupakan ranah hukum privat bukan ranah pidana. Sedangkan ranah pidana adalah Ultimum Remidium dalam arti adalah upaya hukum paling terakhir. Prinsip itu harus dipegang oleh setiap advokat atau lawyer kalau mereka paham hukum secara pintar,” tandas Teddy.

Sementara terhadap dua pengacara berinisial INN dan ES, dalam surat somasi, Teddy meminta agar keduanya mencabut pernyataan yang termuat dalam dua media online yang juga disomasi tersebut serta meminta maaf melalui media selama 7 hari berturut-turut.

Teddy menyebut, sebagai pengacara, seharusnya INN dan ES paham benar bahwa dalam memberikan keterangan terhadap media tidak boleh menyerang seseorang secara pribadi yang sifatnya tendensius.

“Perlu ditegaskan bahwa sampai saat ini Pengacara Togar Situmorang tidak pernah menggelapkan uang kliennya 250 juta. Malah sebaliknya, klien yang Warga Negara Asing tersebut sesungguhnya yang belum membayar Jasa Advokat dan Sukses Fee sesuai Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Pernyataan Pembayaran yang ada tanda tangannya, belum dibayarkan sebesar 250 juta,” jelas Teddy.

Warga Negara Asing itu, imbuhnya, sudah dilaporkan ke Polda Bali namun tidak koperatif. Penyidik masih berusaha memanggil kembali yang bersangkutan.

“Surat Kuasa terindikasi palsu juga telah dilaporkan ke Polda Bali, yang diduga dilakukan oleh Pengacara ES. Selain itu, ulah kedua Pengacara berinisial INN dan ES juga telah dilaporkan ke Dewan Kode Etik KAI, sehingga diharapkan hukum ditegakkan kepada kedua pengacara tersebut,” kata Teddy, sembari menambahkan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan maka pihaknya akan melaporkan kedua pengacara itu atas tindak pidana pencemaran nama baik.

Diketahui, sebagaimana tertuang dalam kedua media online tersebut, pengacara Togar Situmorang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya berinisial RSG, seorang WNA.

Masih dalam berita tersebut, ES selaku hukum RSG, menjelaskan bahwa mengenai laporan tersebut akan diarahkan sesuai laporan kepolisian yang telah dibuat. Apabila sudah memiliki bukti yang cukup, maka perkara tersebut harus ditingkatkan.

Di kedua media online tersebut, ES juga mengatakan bahwa oknum pengacara Togar Situmorang akan jadi tersangka.

“99 persen yakin akan jadi tersangka, karena bukti yang kita ajukan sudah cukup untuk menyatakan dia jadi tersangka. Namun kita tetap menghormati kewenangan dari pihak kepolisian, agar polisi bertindak secara objektif,” pungkas ES. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *