Advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA. (istimewa)

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Togar Situmorang: Tindak Tegas Oknum Dosen Mesum!

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial W terhadap seorang mahasiswi berinisial CA, menjadi tamparan keras bagi nama besar kampus Universitas Udayana (Unud). Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi pun merespons cepat hal ini dengan menggelar pertemuan bersama Wakil Rektor, Kepala Biro Dekan FIB, Kaprodi dan Tim Konseling.

Konon, ada dua keputusan penting dalam pertemuan tersebut. Pertama, Rektor meminta jajarannya agar memfasilitasi mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan agar dapat menyelesaikan pendidikannya secara baik.

Kedua, oknum dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang diduga melakukan pelecehan tersebut akan dibawa ke Dewan Kehormatan. Ini karena pelecehan seksual masuk ke dalam ranah etik.

Langkah cepat Rektor ini diapresiasi banyak kalangan, termasuk advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA. Ia sangat menyayangkan adanya kejadian yang menimpa mahasiswi di universitas tersebut.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Seorang dosen yang seharusnya memberi contoh dan tauladan kepada anak didiknya, justru diduga melakukan tindakan asusila,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Sabtu (9/1/2021).

“Kami menghimbau kepada Rektorat Unud serta jajaran, agar segera mengambil langkah, mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen tersebut, agar tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” imbuh advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak itu.

Menurut Togar Situmorang, kejadian yang menimpa mahasiswi ini tentu menjadi tamparan keras bagi Kampus Unud. Apalagi Perguruan Tinggi tentu memiliki Kode Etik yang berlaku bagi dosen maupun staf yang ada. Karena itu, sangat penting bagi Dewan Kehormatan untuk menegakkan aturan, supaya hal serupa tidak terjadi lagi ke depan.

“Jangan sampai karena kasus ini, membuat para orangtua siswa dan mahasiswi menjadi takut atau trauma ke kampus. Apabila diminta pihak korban untuk pendampingan, maka sebagai profesional juga praktisi, kami siap turun langsung baik untuk konsultasi hukum atau hal lain tidak terbatas laporan ke pihak kepolisian,” tutur Togar Situmorang.

Ia menambahkan, hal paling penting saat ini adalah dampak psikologis dari mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan. Pihak kampus harus bisa menjaga nama baik korban serta bisa memberikan semangat. Ini sangat penting supaya korban tidak trauma atau takut untuk datang ke kampus.

“Seharusnya kampus sebagai tempat mengenyam pendidikan memberikan suasana yang aman dan nyaman, dan tenang bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu. Kami berharap mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual, agar mendapat pendampingan. Hal ini agar tidak terjadi trauma berkepanjangan,” tuturnya.

Togar Situmorang menjelaskan, sesuai dengan Pasal 4 huruf a UU Sisdiknas, Pendidikan Tinggi berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Jadi jelas bahwa secara regulasi Perguruan Tinggi sebagai wadah melahirkan SDM yang berintegritas. Hal tersebut dimanifestasikan melalui cara pengajaran dosennya. Dosen itu adalah Guru ‘Digugu dan Ditiru’. Jadi, berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Togar Situmorang.

“Besar harapan, supaya kasus ini segera dituntaskan dan semoga kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar, Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99 Jakarta, Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/ RW 05/06 Jakarta, Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4 Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160, dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *