Wayan Samantha Isabella Keatinge, salah satu WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. (istimewa)

Dua WNA Ajukan Permohonan Menjadi WNI

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Dua (2) Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya adalah Wayan Samantha Isabella Keatinge dan Michael Szarata.

Hal ini terungkap setelah berlangsungnya Sidang Permohonan Pewarganegaraan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Senin 21 Juni 2021.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo.

Turut hadir dalam sidang tersebut di antaranya anggota Tim Verifikasi masing-masing dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali.

Berdasarkan data sidang, Wayan Samantha Isabella Keatinge (27) merupakan WNA berkebangsaan Australia. Ia lahir hingga besar di Denpasar dan bertempat tinggal di Sanur, Denpasar.

Isabella Keatinge diketahui mengerti Bahasa Bali dan sudah aktif berorganisasi di Sekaa Teruna Teruni (organisasi pemuda-pemudi di desa) di salah satu Banjar di wilayah Sanur, Denpasar.

Adapun Michael Szarata (62) merupakan WNA berkebangsaan Jerman. Ia datang ke Indonesia pada tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar.

Michael Szarata saat ini memiliki usaha yang bergerak di bidang konsultan jasa dan service untuk pariwisata. Baik Michael Szarata dan Isabella Keatinge mengajukan permohonan untuk menjadi WNI.

Dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan kepada keduanya. Pertanyaan antara lain terkait wawasan kebangsaan, pajak dan tindakan kriminal.

Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan kebangsaan dengan cukup baik dan bisa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selain itu, keduanya taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali selaku pimpinan sidang menilai secara formil terkait proses jalannya sidang, serta nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan berkas atau dokumen kedua WNA tersebut untuk selanjutnya diajukan ke pusat. (KI-01)

Check Also

Laksmi Shari dari Bali Terpilih Sebagai Puteri Indonesia 2022

KitaIndonesia.Com – Laksmi Shari De Neefe Suardana terpilih sebagai Puteri Indonesia 2022 setelah menyisihkan puluhan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *