Pelaku perampokan turis Spanyol (tengah) berhasil ditangkap di kediamannya di Sumbawa Besar, NTB. (istimewa)

Dua Minggu Kabur ke Sumbawa, Perampok Turis Spanyol Didor

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Arjuna Wiranata (25), pelaku perampokan perempuan asing asal Spanyol, Roser Pie Leal (40) di areal parkir Pantai Padang-padang, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya berhasil ditangkap.

Lantaran melawan, petugas memberi hadiah timah panas. Tak tanggung-tanggung, empat butir peluru disarangkan di betis kaki kiri tersangka.

“Tersangka kita tembak karena melawan saat dibawa untuk melakukan pengembangan,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari penangkapan HR, pria yang pembeli handphone milik korban yang dijual oleh tersangka. Dua minggu kemudian, tepatnya Senin (2/12/2019) sekitar Pukul 15.00 WITA, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kampung Karang Awo, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang Atas, Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ruddi Setiawan menerangkan, sebelum melakukan aksi perampokan, pelaku yang sudah satu tahun tinggal di Bali ini berpura-pura membantu korban. Sayangnya, korban menolak tawaran pelaku.

“Pelaku menawarkan bantuan kepada korban, namun korban menolak. Setelah itu, pelaku meminta tas korban sambil mengacungkan parang kepada
korban,” beber Ruddi Setiawan.

Karena korban menolak menyerahkan tas, pelaku langsung menebas korban berkali-kali hingga korban mengalami luka robek pada tangan kanan, tangan kiri dan pundak. Usai menebas korban, pelaku melarikan diri.

Namun pelarian pelaku berakhir, setelah ia berhasil ditangkap petugas. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu buah iPhone X warna hitam milik korban, satu buah sarung parang, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Motif pelaku merampok tidak punya uang untuk menebus kelahiran anaknya di rumah sakit,” pungkas Kapolresta Denpasar, yang didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Pelaku diancam pidana penjara 9 tahun. (KI6)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *