Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA dan Advokat Darius Situmorang, SH. (istimewa)

Dizalimi Klien di Ujung Perkara, Law Firm Togar Situmorang Tetap Profesional

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Law Firm Togar Situmorang sejak awal mengawal perkara perdata gugatan waris Nomor 45/ Pdt.G/ e-Court/ 2020 PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, sebagai kuasa hukum Tergugat 1 berinisial RVLG.

Sayangnya di saat sidang gugatan ini sudah akan berakhir, kantor hukum yang didirikan oleh Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, ini malah dizalimi kliennya.

Hal ini terjadi ketika Advokat Darius Situmorang, SH, dari Law Firm Togar Situmorang, menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum dari Tergugat 1 dalam sidang dengan agenda Peninjauan Setempat (PS), Jumat 29 Oktober 2021.

“Kami dari tim hukum Law Firm Togar Situmorang selalu taat dan tekun dalam menghadiri setiap persidangan, serta tidak pernah menelantarkan klien yang sudah menandatangani perjanjian jasa hukum dan surat kuasa mutlak dengan biaya operasional sendiri,” papar Darius Situmorang.

“Namun di saat tinggal mencapai finish penyelesaian sidang gugatan waris Nomor 45/ Pdt.G/ e-Court/ 2020 ini, tanpa diduga pihak pemberi kuasa yaitu klien kami yang bisa hadir secara video call dan bicara langsung dengan Ketua Majelis Hakim Hj Sunarti, SH, memberitahukan bahwa klien tidak menugaskan untuk mewakili kepentingan hukum kepada Kantor Law Firm Togar Situmorang karena telah menunjuk kantor hukum yang baru untuk mewakili kepentingan hukum di persidangan,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, menurut Darius Situmorang, sangat bijak dan luar biasa menghormati tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang. Ketua Majelis Hakim tidak mau mempermalukan kuasa hukum yang konsisten sejak awal mengawal klien ini di depan sidang terhormat.

“Ketua Majelis Hakim meminta klien yang berada di Amerika tersebut untuk bicara langsung dengan saya,” tutur Darius Situmorang.

“Dalam pembicaraan melalui video call itu saya lalu bertanya kepada klien, apa betul mencabut kuasa? ‘Kenapa tega sekali lae dan apa alasan atau salah kami yang sudah berjuang sampai detik menjelang akhir sidang PS? Jangan lupa lae, Tuhan Yesus tidak tidur. Kok tega lae?’” imbuhnya, menirukan pertanyaannya kepada klien.

Dicecar pertanyaan seperti itu, klien hanya bungkam seribu bahasa. Klien sama sekali tidak mau bicara. Pembicaraan pun berakhir.

Dalam perkara ini, Darius Situmorang telah membuktikan bahwa Law Firm Togar Situmorang adalah petarung hukum sejati sebagai advokat yang telah menjalankan tugas yang diberikan klien.

“Telah kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab, walau akhirnya kita dizalimi oleh klien dan sekutu,” tandas Darius Situmorang.

Walau telah dicabut kuasa di depan persidangan melalui video call, demikian Darius Situmorang, namun pihaknya ke luar dari gelanggang pertarungan persidangan sebagai ksatria hukum yang tetap menjunjungi tinggi azas officium nobile.

“Kami tidak pernah menelantarkan klien sama sekali,” ujar Darius Situmorang.

Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum 

Dikonfirmasi secara terpisah di Denpasar, Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, menegaskan, pihaknya sangat bangga dengan profesi sebagai advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Di sini saya pribadi sangat bangga atas profesi sebagai advokat PERADI, di mana kami selalu menjunjung tinggi azas officium nobile dalam bertugas sesuai UUD 45, Pancasila, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Kode Etik Advokat dan nilai – nilai sosial di masyarakat,” tandas Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung ini.

Togar Situmorang menegaskan, peristiwa di hadapan Majelis Hakim PN Bandung merupakan awal perjuangan menegakan keadilan. Sebab ada dugaan penzoliman terhadap profesi advokat yang sudah berjuang dari tahun 2020 untuk klien tersebut dan sudah mendekati finish persidangan.

“Mungkin klien tahu kami akan memenangkan gugatan dan kalau menang maka dalam perjanjian jasa hukum tercantum presentasi yang ditotal dalam rupiah akan sangat besar. Sehingga kuat dugaan, ada perbuatan melawan hukum dari pihak pihak tertentu agar klien bisa lepas dari Law Firm Togar Situmorang,” papar Togar Situmorang.

“Namun klien tidak mengerti arti perjanjian jasa hukum, juga surat kuasa mutlak. Sehingga atas peristiwa tersebut, untuk membuktikan ada dugaan perbuatan melawan hukum, kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Timur dengan perkara perdata Nomor 536/ Pdt.G/ 2021 untuk diuji sekaligus memintakan ganti kerugian immatrial Rp28 miliar sesuai aturan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” imbuhnya.

Sdang awal perkara ini sudah berjalan hari Selasa, 26 Oktober dan telah menyerahkan berkas dari penggugat ke Majelis Hakim, namun para Tergugat tidak hadir.

“Kita sebagai seorang advokat lebih teliti dalam menerima surat kuasa dan membuat perjanjian jasa hukum kepada klien karena tidak tertutup kemungkinan penzaliman terhadap advokat bisa terjadi karena klien,” tandas Togar Situmorang.

Sementara itu, Darius Situmorang setelah dari PN Bandung langsung menuju Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menanyakan perihal laporan pengaduannya di Ditreskrimum Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan diterima oleh Dicky Sapta R, SH, MH selaku Kabag Bin Ops Nal Reskrim Um, serta Taufiq SH, MH, dan Drs Noval, MSi, MIK.

Menurut Darius Situmorang, laporan pengaduan tersebut terkait apa yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2021 saat sidang di PN Bandung. Dalam sidang itu, terjadi kegaduhan yang dilakukan oknum pengacara lain yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1.

“Laporan kami sedang dipelajari pihak Polda Jawa Barat,” jelas Darius Situmorang.

“Setelah laporan pengaduan nanti, ada upaya-upaya hukum. Tidak hanya kepada oknum pengacara, juga laporan terhadap oknum manager pompa bensin berinisial PMP. Kita tunggu saja bagaimana dari hasil laporan tersebut, karena laporan ke aparat kepolisian kan itu arahnya ke pidana, bukan perdata,” pungkas Darius Situmorang. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *