Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (humas pemkot denpasar)

Di Denpasar, Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Denda Rp200 Ribu

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pemkot Denpasar melalui tim desa/ kelurahan melakukan pemantauan lingkungan secara rutin. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri.

Untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja, diganjar denda Rp 200 ribu. Denda dijatuhkan dalam Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/1/2021).

Plt Kepala DLHK Kota Denpasar IB Wirabawa Putra, menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing tempat pembuangan sampah (TPS) sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah di luar jam operasional.

“Karenanya, kita melakukan penertiban bagi masyarakat yang membandel,” kata Wirabawa Putra, yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna.

Ia menjelaskan, membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Sesuai Pasal 12 ayat 2, pelanggar diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijatuhi denda Rp200 ribu.

Ia tak menampik, masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya. Hal ini sangat merugikan karena membuat wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat, kami dari DLHK bekerjasama dengan Perbekel/ Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” beber Gustra, panggilan akrab Wirabawa Putra.

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Swakelola Sampah, yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa/ kelurahan,” ajaknya.

Sementara itu dalam Sidang Tipiring kali ini, diagendakan penindakam terhadap 7 orang pelanggar. Namun yang menghadiri sidang hanya 1 orang. Sementara 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang. (KI-02)

Check Also

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Demokrat Siap Bersinergi dengan Polda Bali

KitaIndonesia.Com – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *