Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, didampingi Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Jamalul Insan, melakukan audiensi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), di Ruang Rapat BNSP, Jakarta, Senin 26 April 2021.
Mohammad Nuh dan jajaran diterima langsung oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat, Wakil Ketua BNSP Miftakul Aziz serta para anggota BNSP.
Pada kesempatan tersebut, baik BNSP maupun Dewan Pers sepakat untuk mengembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers. BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), untuk dapat melaksanakan proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.
“Sertifikasi Kompetensi di bidang pers tidak akan pernah berhenti, karena ilmu akan terus-menerus berkembang,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja, menurut dia, pelatihan secara berkelanjutan adalah hal mutlak yang harus dilakukan agar kompetensi wartawan tidak expired.
Atas dasar itu, Dewan Pers dapat mengembangkan berbagai perangkat yang dibutuhkan dalam Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional bersama BNSP.
Dewan Pers sendiri, menurut Mohammad Nuh, telah memiliki Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi khusus bagi wartawan Indonesia dalam bentuk Sertifikasi Profesi Wartawan yang dilakukan melalui berbagai pelatihan yang dipayungi Dewan Pers.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas wartawan Indonesia,” jelas Mohammad Nuh.
Sementara itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 27 April 2021, Ketua BNSP Kunjung Masehat menjelaskan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang BNSP.
Dikatakan, dalam hal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, BNSP memberikan Lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. BNSP, dalam undang-undang tersebut, diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja guna memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.
“Standar Kompetensi yang telah dimiliki Dewan Pers bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers,” jelas Kunjung Masehat.
Sementara itu Wakil Ketua BNSP Miftakul Aziz menambahkan bahwa BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers atau Kementerian Kominfo untuk melakukan sertifikasi.
Meski begitu, demikian Miftakul Aziz, segala hal terkait pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Dengan demikian, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang pers akan terus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Hal tersebut mengingat berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Dewan Pers diamanatkan untuk membina dan mengawasi insan pers agar terciptanya kemerdekaan pers.
“Untuk itu, BNSP sebagai lembaga yang diberikan amanat untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Nasional perlu bersama-sama dengan Dewan Pers untuk mengembangkan Sistem Sertifikasi Kerja Nasional di bidang pers,” papar Miftakul Aziz.
BNSP, lanjut dia, akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang pers. Syaratnya, harus sesuai dengan aturan perundangan yang ada.
“Masyarakat perlu tahu bahwa BNSP dan Dewan Pers memiliki semangat dan iktikat baik untuk mengembangkan Sistem Sertifikasi Nasional bagi insan pers,” pungkas Miftakul Aziz. (KI-33)