Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, saat tampil sebagai narasumber dalam webinar yang diselenggarakan LBH Pemuda Sejati. (istimewa)

Dari Webinar LBH Pemuda Sejati, Togar Situmorang: PHK Adalah Pilihan Pahit

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati, kembali melaksanakan webinar, Jumat (14/8/2020). Kali ini, tema yang diusung adalah ‘PHK di Tengah Covid-19’.

Untuk mengupas topik ini, penyelenggara melibatkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidang masing-masing. Satu di antaranya adalah advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP.

Ini untuk keempat kalinya advokat yang dijuluki Panglima Hukum itu tampil sebagai narasumber dalam webinar yang diselenggarakan LBH Pemuda Sejati. Bagi advokat yang dikenal dengan slogan ‘melayani dan bukan dilayani’ ini, hal ini merupakan salah satu cara yang bisa dilakukannya dalam melayani masyarakat.

“Melayani masyarakat bisa dilakukan dengan cara memberikan bantuan hukum, memberikan konsultasi, memberikan pendapat hukum, dan yang paling sederhana adalah memberikan edukasi terkait permasalahan hukum melalui webinar seperti ini,” kata Togar Situmorang, usai webinar ini.

Ia pun mengapresiasi LBH Pemuda Sejati, yang peka dengan isu – isu strategis di tengah masyarakat, dan membedahnya secara mendalam. Adapun terkait pemutusan hubungan kerja yang menjadi tema sentral webinar kali ini, diakui Togar Situmorang, sangat menarik. Pasalnya, tak sedikit perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak dipungkiri, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar bagi penurunan perekonomian nasional. Seperti dalam hal pariwisata, khususnya di Bali, di mana tingkat kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara mengalami penurunan drastis. Hal ini mengakibatkan banyak pengusaha yang sangat bergantung pada sektor pariwisata melakukan pengurangan staf, baik dengan cara dirumahkan atau di-PHK,” tutur Togar Situmorang.

Advokat yang masuk Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini berpandangan, kebijakan yang diambil perusahaan tersebut memang pilihan pahit. Di satu sisi, owner berusaha menjaga agar perusahaan tidak bangkrut. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut sulit diterima karyawan.

“Jika kita melihat perspektif hukum Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, sangat jelas menyebutkan bahwa ‘pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja’,” papar Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.

Karena itu, imbuhnya, memilih kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan, harus melihat dari berbagai sisi. Misalnya, kondisi force majeur yang dialami perusahaan. Hal ini merujuk amanat Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, Putusan MA Nomor 435/ K/ PDT.Sus-PHI/ 2015, Putusan PHI PN Palu Nomor 12/ Pdt.Sus PHI/ 2018/ PD Mdn, serta Putusan PHI PN Medan Nomor 242/ Pdt.Sus PHI/ 2018/ PD Mdn.

“Jadi, memang tidak mudah bagi perusahaan untuk mengambil langkah PHK. Ini pasti adalah langkah yang paling pahit diambil, serta menjadi langkah terakhir karena berkaitan dengan citra bisnis. Ini bukan pilihan yang mudah. Mari kita berdoa semoga pandemi ini cepat berakhir, dan keadaan bisa kembali seperti semula,” ujar Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), dan Cabang Denpasar di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar serta Cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan, ini.

Webinar ini melibatkan banyak elemen masyarakat. Seperti Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Disnaker Badung, Wasnaker Badung, LBH Konawe, Serikat Pekerja, Advokat Darius Situmorang, Ilham Ahmad Yani dari Pers Jakarta maupun masyarakat Bali dan luar Bali. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *