Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali akhirnya mengeluarkan imbauan agar umat muslim di Bali melakukan ibadah di rumah masing-masing.
Keputusan ini merupakan pernyataan sikap bersama setelah MUI Provinsi Bali menggelar pertemuan dengan Kementerian Agama Provinsi Bali dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali.
“Pernyataan sikap bersama untuk meniadakan sementara kegiatan peribadatan dan keagaman ini guna pencegahan serta penyebaran virus corona atau Covid-19,” kata Ketua Umum MUI Provinsi Bali, H. M Taufik As’adi, Senin (23/3/2020) di Denpasar.
Beberapa point yang disepakati bersama yakni meniadakan sementara kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau mushala termasuk ibadah shalat Jumat.
Melaksanakan ibadah shalat lima waktu di tempat tinggal masing-masing. Umat muslim agar mengamalkan doa qunut nazilah dalam setiap shalat wajib.
Meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri guna mencegah risiko Covid-19 dengan menjaga jarak aman melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Haji Taufik menerangkan, kesepakatan bersama ini menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020, lalu Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Bali. Juga imbauan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali Nomor 04/DMI.I/III/2020.
“Sikap bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 23 Maret dan berakhir tanggal 30 Maret 2020,” papar Haji Taufik As’adi. (KI5)