Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Advokat Siti Sapurah alias Ipung mengutuk keras atas peristiwa seorang bocah dicekoki minuman keras (Miras) hingga sempoyongan oleh orang dewasa di daerah Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Saya mengutuk orang yang memberikan minuman keras tersebut, dan saya mengececam orang yang memviralkan video bocah itu,” kata Ipung, Jumat (28/8/2020) di Denpasar.
Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Perlu juga dikenakan pasal berlapis dengan menambahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena video bocah dicekoki minuman keras hingga sempoyongan diviralkan,” tegasnya.
Di sisi lain, praktisi hukum yang telah menangani lebih dari 500 kasus anak dari tahun 2000 sampai 2020 ini berharap kepada para orangtua untuk selalu memperhatikan dan melindungi anaknya.
“Para orangtua jangan membiarkan atau menerlantarkan anak begitu saja. Setiap anak memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari orangtua maupun pemerintah, sebab anak adalah generasi penerus bangsa,” ucapnya.
“Karena itu, hentikan segera bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak. Intinya anak itu harus dihargai karena setiap anak mempunyai hak untuk hidup untuk dirinya sendiri karena merupakan anugerah Tuhan,” tandasnya. (K15)