BNNP Bali Musnahkan 8 Kilogram Ganja

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Sebanyak 8 kilogram ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan dengan tersangka bernama Untung Hariyanto bin Sampe (40).

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan.

“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri,” kata Kepala BNNP, Kamis (9/4/2020) di Denpasar.

Berbeda dengan sebelumnya, saat pemusnahan ganja dengan cara dimasukkan ke dalam mobil insenerator kemudian dibakar ini tidak diikuti tersangka yang sudah berada di LP Kerobokan.

“Situasinya tidak memungkinkan untuk menghadirkan tersangka karena sedang mewabah virus Corona,” terang Kepala BNN Bali.

Dijelaskan Brigjen Suastawa, Untung Hariyanto ditangkap saat berada di Jalan Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.

Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas BNNP Bali menerima informasi ada pengiriman paket ganja dari luar Bali.

Dari tangan tersangka, ditemukan delapan paket berisi tanaman ganja kering ganja dengan berat total 8 kilogram.

“Untuk mengelabui petugas, ganja dimasukkan ke dalam karung beras dan ditumpuk dengan beberapa pakaian bekas,” ungkap Brigjen Suastawa. (KI5)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *