Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Kasus oknum pengacara berinisial EG yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta melakukan pengancaman terhadap seorang warga negara asing berinisial HNH (70) terus bergulir.
Terbaru polisi dari Polres Buleleng memanggil pelapor, sang oknum pengacara dan seorang warga berinisial WG yang diduga turut terlibat untuk dimintai keterangan.
“EG datang sementara WG tidak bisa datang karena sakit dan hanya diwakili anaknya,” ucap Iswahyudi Edy P selaku kuasa hukum pelapor, Jumat (12/3/2021) di Denpasar.
Iswahyudi mengatakan, di kantor polisi sang oknum pengacara menyebut pelapor tidak mengeluarkan uang sama sekali untuk dirinya. Hal itu yang membuat dirinya marah kepada pelapor.
Namun setelah ditunjukkan bukti bahwa ia telah menerima uang dari pelapor, sang oknum tidak bisa mengelak.
“Dia akhirnya mengaku jika uang tersebut untuk operasional, padahal awalnya ngotot dengan mengatakan tidak menerima uang dari pelapor,” tuturnya.
Selain itu, oknum tersebut juga ngotot agar pelapor memberi 30 persen dari apa yang diperoleh pelapor jika kasusnya selesai. Anehnya, permintaan itu diajukan sepihak padahal pelapor tidak pernah mengatakan hal itu.
“Ketika ditanya apa ada perjanjian terkait pelapor akan memberi 30 persen, dia tidak bisa menunjukkan dan mengaku baru sebatas ucapan,” tutur Iswahyudi.
Iswahyudi menyatakan pihaknya tidak ambil pusing dengan perbuatan sang oknum yang mengancam tidak akan menyerahkan berkas milik kliennya. Termasuk oknum tersebut akan melaporkan kliennya ke polisi.
“Dasar dia melapor itu apa, oleh karena itu kita tidak akan ambil pusing. Yang pasti pelapor sudah tidak mau berurusan karena sudah marah dengan dia,” sebutnya.
Sementara terkait WG, Iswahyudi menerangkan jika WG telah mengakui perbuatannya. Bahkan polisi juga telah menyita senjata tajam yang digunakan mengancam pelapor.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika pelapor yang merupakan WN Jerman dan sudah 25 tahun tinggal di Bali ini memiliki persoalan dengan istrinya.
Pelapor lalu menceritakan persoalan tersebut kepada WG. WG yang sudah dikenal oleh pelapor mengatakan akan membantu pelapor dengan mencarikan pengacara. Oleh WG pelapor kemudian dikenalkan kepada EG.
Dalam perjalanan pelapor merasa tak puas lantaran kasusnya tidak ada kejelasan. Pelapor kemudian memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa terlapor.
Rupanya sang oknum pengacara itu tidak puas dengan pelapor. Lantaran tak mau persoalan terus berlarut, pelapor kemudian bertemu dengan sang oknum di rumah WG, Rabu (17/2/2021).
Di sana ketika pelapor mencoba menjelaskan alasan tidak lagi menggunakan jasa terlapor, terlapor marah sembari memaki pelapor dengan kata-kata kasar. Ia bahkan mencoba menyerang pelapor namun dihalangi oleh seseorang yang ada di rumah WG.
“Masih dengan emosi dan terus memaki pelapor, oknum itu kemudian merobek surat pemutusan kuasa yang diberikan oleh pelapor,” terang Iswahyudi.
Situasi kian panas, WG ikut membela sang oknum. Tak hanya itu, WG kemudian mengambil pedang. Senjata tajam tersebut ditentengnya sambil memaki korban dan berteriak mengusir pelapor dari rumahnya.
“Saat itu WG juga sempat mengatakan akan menebas pelapor,” tutur Iswahyudi. (*)