Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, mengenakan rompi tahanan saat ke luar dari Kantor Kejati NTT, di Kupang, Rabu (10/3/2021). (Istimewa)

Belum Genap Sebulan Purnatugas, Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Mabar

Labuan Bajo (KitaIndonesia.Com)Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, di Kantor Kejati NTT, di Kupang, Rabu (10/3/2021).

Pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda, karena berdasarkan hasil tes di Kantor Kejati NTT, Agustinus Ch Dulla reaktif. Setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19, pemeriksaan terhadap Agustinus Ch Dula akhirnya bisa dilanjutkan.

Usai pemeriksaan, Agustinus Ch Dulla yang merupakan salah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar milik Pemkab Manggarai Barat di Kerangan/ Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo, ini langsung ditahan.

Mantan bupati Manggarai Barat dua periode itu ditahan di Rumah Tahanan II B Kupang selama 20 hari. Ia ditahan hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung.

Agustinus Ch Dulla sendiri baru menyelesaikan tugasnya sebagai bupati Manggarai Barat periode kedua pada tanggal 17 Februari 2021 lalu. Itu artinya, ia ditahan saat belum genap sebulan purnatugas.

“Penyidik Kejaksaan NTT secara resmi telah menahan tersangka saat penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Abdul Hakim, saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

“Penahanan dilakukan setelah JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memeriksa dan dinyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap,” imbuhnya.

Abdul Hakim menambahkan, JPU dipastikan segera melimpahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan dalam kaitan kasus pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

Sementara itu kuasa hukum dari tersangka Agustinus Ch Dulla, Frans Tulung, menyebut, pihaknya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

“Kita ikuti saja proses yang sudah dilakukan. Beliau sudah ditahan, kita ikuti saja,” tuturnya.

“Kami akan segera ajukan penangguhan penahanan karena beliau masih dalam tahap pemulihan kesehatan setelah sembuh dari paparan Covid-19,” lanjut Frans Tulung, sembari berharap proses hukum terhadap kliennya cepat dilakukan sehingga ada kepastian hukum. (KI-05)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *