Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Drummer SID, I Gede Ari Astina, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada tanggal 12 Agustus 2020. Jerinx, sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun instagramnya @jrxsid pada tanggal 13 Juli lalu.
Postingan Jerinx itu lalu direspons IDI dengan melaporkannya ke polisi. Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/ atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 263/VI/ 2020/ Bali/ SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Kasus Jerinx ini mendapat perhatian dari advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP. Ia menilai, penahanan dan dinaikkannya status Jerinx sebagai Tersangka merupakan kewenangan pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
“Dalam melakukan penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik dengan pertimbangan, mungkin takutnya perbuatan tersebut diulang kembali, menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Kamis (13/8/2020).
Atas pertimbangan tersebut, demikian Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, ini penyidik menyimpulkan untuk menahan Jerinx selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali.
“Kuasa hukum Jerinx pasti akan melakukan tindakan yang terbaik untuk kliennya dalam membela proses hukum ini,” ucapnya.
Advokat kondang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini mengajak masyarakat untuk belajar dari kasus ini. Kasus Jerinx, lanjutnya, terkait UU ITE.
Jerinx bukanlah musisi pertama yang tersandung UU ITE. Sebelumnya, Ariel Noah, Ahmad Dani, Vanessa Angel, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, hingga yang terbaru Anji, pernah diduga melanggar UU ITE.
“Belajar dari kasus Jerinx ini, juga artis lainnya, kita semua harus lebih berhati-hati dalam menggunakan jari, khususnya dalam hal berpendapat di media sosial. Mari kita lebih bijaksana, agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan yang bisa merugikan kita sendiri apalagi sampai dipenjara,” ajak Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon (kantor pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar, Permata Cargo Jalan Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar Barat serta cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Room 1003 dan 1004, serta Jalan Srengseng Raya Nomor 69, Lantai Dasar Blok A Nomor 12, Srengseng Junction, Jakarta Barat, ini.
Menurut Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, Jerinx adalah publik figur. Ia memiliki banyak penggemar dan mengikuti apapun yang ia ucapkan. Dalam situasi ini, demikian Togar Situmorang, bisa berbahaya ketika Jerinx mengampanyekan hal yang negatif, seperti menolak rapid test justru di saat pemerintah sedang berusaha keras mencegah juga memutus mata rantai virus corona.
“Saya yakin, dijadikannya Jerinx sebagai tersangka, bukan semata-mata karena dia menyebut IDI sebagai ‘kacung WHO’. Itu adalah puncak dari apa yang dilakukan Jerinx selama ini yaitu ‘membangun ketidakpercayaan’ dengan apa yang dilakukan pemerintah terkait Covid 19,” kata Togar Situmorang.
“Yang banyak orang tidak tahu adalah bahwa bencana pandemi ini bisa dibilang bencana luar biasa. Cara untuk mengatasinya, juga harus luar biasa. Waktu dan dana dikerahkan habis-habisan untuk menghadapi situasi ini, yang sangat berpengaruh pada kesehatan dan terpuruknya ekonomi di Indonesia,” imbuh Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar itu.
Di tengah situasi genting ini, negara bahkan berjibaku dengan “infodemik massif”, yaitu informasi palsu yang disebar berkaitan dengan corona.
“Informasi palsu atau hoaks ini disebarkan dengan tujuan membangun kepanikan di masyarakat sekaligus membangun ketidakpercayaan atas apa yang dilakukan pemerintah,” pungkas Togar Situmorang. (KI-01)