Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Aksi demo oleh mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kantor YLBHI Bali, Denpasar, Senin (31/5/2021) lalu berbuntut panjang.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing dilaporkan ke Mapolda Bali oleh organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali.
“Kita laporkan atas dugaan tindak pidana makar yang diatur dalam pasal 106 KUHP Indonesia dan dugaan pemufakatan makar Pasal 110 KUHP,” kata Rico Ardika Panjaitan selaku tim hukum PGN Wilayah Bali, Selasa (3/8/2021) di Denpasar.
Kasus bermula ketika puluhan mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan orasi di Kantor YLBHI Bali, Denpasar, Senin (31/5/2021).
Di sana YLBHI Bali ditengarai telah memberikan fasilitas dan pendampingan bagi AMP yang di mana dalam orasi AMP mengandung pembebasan Papua dan Papua Barat.
“Bahwa sangat jelas dalam orasi dan nanyian yang dilakukan AMP Bali memenuhi unsur pasal 106 KUHP,” ucapnya.
Rico menerangkan, dalam laporan ke Polda Bali, Senin (2/8/2021), pihaknya juga melampirkan apa yang di post oleh akun Instagram LBH Bali, di mana foto tersebut telah dengan jelas mempertontonkan bendera Bintang Kejora dengan gambar karikatur.
Juga isi video youtube bahwa dalam orasi di YLBHI Bali, AMP menyatakan bahwa “Papua bukan merah putih, Papua bintang kejora”.
Sehingga lanjutnya, dapat diduga YLBHI Bali turut serta, memfasilitasi, memperlancar atau mempersiapkan sebagaimana diatur dalam pasal 110 KUHP.
Ditambahkan, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, pihaknya akhirnya angkat bicara dan menggunakan aturan hukum yang ada sebagaimana negara hukum pada umumnya.
“Terlepas di Papua atau Papua Barat ada dugaan pelanggan HAM berat silahkan proses secara prosedur hukum yang ada, tapi untuk merdeka tunggu dulu karena Papua dan Papua Barat masih wilayah administratif Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diakui oleh PBB,” tegasnya. (*)