Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pihak Imigrasi mendeportasi David James Taylor (DJT), warga negara Inggris yang merupakan pelaku pembunuhan polisi di Bali tahun 2016 lalu.
DJT dideportasi setelah bebas dari penjara. Selama ini, DJT menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Kamis 11 Februari 2021. Ia lalu menjelaskan kronologis deportasi DJT ini.
Menurut dia, sebelum proses deportasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjemput DJT yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Dalam pengawalan petugas, DJT kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Di sini, dilakukan pemeriksaan dokumen dan proses pendeportasian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian yang bersangkutan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” urai Jamaruli Manihuruk.
Dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, DJT diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia GA 415 sekitar Pukul 19.00 WITA.
Selanjutnya DJT dijadwalkan akan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha pada hari Jumat tanggal 12 Februari Pukul 00.45 WIB.
Dari Doha, DJT kembali diterbangkan dengan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways sekitar Pukul 07.45 waktu setempat.
Menurut Jamaruli Manihuruk, dari aspek keimigrasian, DJT diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
“Sehingga yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” jelasnya.
Seperti diketahui, DJT sebelumnya divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi. Perbuatan tersebut dilakukan DJT bersama dengan SC, warga negara Australia.
Pembunuhan yang dilakukan oleh DJT dan SC tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta, Bali. Akibat dari perbuatan tersebut, DJT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sementara SC, dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. SC telah dibebaskan dan dideportasi pada tahun 2020 lalu. (KI-01)