Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Dewa Indra (tengah). (istimewa)

Bali Perlonggar Syarat Wajib PCR Bagi Wisatawan

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sudah di depan mata. Di tengah masih ganasnya wabah virus corona, tidak sedikit masyarakat dunia yang tetap merencanakan liburan. Bali biasanya menjadi salah satu destinasi yang paling diminati wisatawan untuk menghabiskan liburan panjang akhir tahun ini.

Hanya saja, ada pula di antara mereka yang terpaksa membatalkan rencananya berlibur ke Pulau Dewata. Selain karena masih khawatir dengan ancaman Covid-19, syarat berupa wajib mengantongi surat bebas virus corona berbasis swab PCR untuk masuk Bali dinilai cukup berat.

Mencermati hal tersebut, pemerintah pusat bersama Pemprov Bali mengambil langkah cepat. Salah satunya, melonggarkan aturan wajib surat bebas virus corona berbasis swab PCR bagi wisatawan penumpang pesawat terbang yang akan berkunjung ke Pulau Dewata saat libur Nataru. Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil koordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pak Menko Maritim sudah mendengar dan mendapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat. Beliau sudah mengetahui, karena itu dilakukan rapat. Dalam rapat tersebut dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Dewa Indra, di Denpasar, Kamis (17/12/2020).

Penyesuaian pertama, lanjut Dewa Indra, mengenai masa berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Aturan yang awalnya akan berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, kini diubah menjadi dari tanggal 19 Desember hingga 4 Januari 2020. Selanjutnya, bukti PCR yang berlaku H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 keberangkatan.

“Dalam rapat, setelah mendengar masukan, saran, kritik dari berbagai macam, maka disesuaikan (syarat PCR) menjadi maksimal H-7. Jadi ada kelonggaran,” ujar Dewa Indra.

Selanjutnya, ada sejumlah wisatawan yang tidak diharuskan membawa hasil tes swab PCR di bandara. Di antaranya, anak usia di bawah usia 12 tahun, penumpang transit, kru pesawat yang transit, pesawat yang mendarat dalam keadaan darurat, serta wisatawan yang tidak memiliki fasilitas tes PCR di daerah asalnya.

Khusus bagi wisatawan yang tidak memiliki fasilitas kesehatan di daerah asalnya, mereka wajib melakukan swab metode PCR atau rapid test antigen di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Misalnya berangkat dari Labuan Bajo, di sana tidak ada fasilitas PCR. Kalau kita akan PCR, maka dia tidak bisa (ke Bali). Maka dari itu diizinkan masuk Bali. Tetapi setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, oleh KKP diarahkan untuk mengikuti tes PCR atau antigen,” jelas Dewa Indra.

“Itulah beberapa hal yang diatur karena materinya tidak termuat dalam SE, maka (didasarkan) kesepakatan bersama. Ini baru kita ketahui setelah kita melakukan rapat, ada pertanyaan dari otoritas bandara, KKP dan ini tidak terakomodasi di SE karena persoalan lapangan yang ditemukan oleh mereka yang bertugas di bandara,” ujar Dewa Indra. (KI-01)

Check Also

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Demokrat Siap Bersinergi dengan Polda Bali

KitaIndonesia.Com – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *