Antisipasi Penyebaran Corona, 700 Orang Calon Jamaah Haji Asal Bali Batal Diberangkatkan

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pemerintah secara resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

“Terkait kebijakan ini, tentunya kami mengikuti pusat,” ujar Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bali Drs. H Khusnul Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Dijelaskan, di Bali terdapat sekitar 700 orang jemaah yang sudah siap berangkat. Para jemaah berasal dari Kabupaten dan Kota di Bali. Namun lantaran pandemi Covid-19, pemberangkatan dibatalkan.

“Setelah surat-surat pembatalan keberangkatan secara resmi kita terima dari pusat, langsung kita sampaikan kepada para jemaah,” jelasnya.

Dengan adanya pembatalan keberangkatan, para jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 H atau 2021 Masehi.

Namun demikian, setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

“Kalau diminta ndak ada masalah, proses pengembalian sekitar 1 minggu. Namun dapat kami sampaikan pula bahwa dana jemaah tetap aman karena dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” bebernya. (KI5)

Check Also

Komang Sanjaya: Tetap Berjuang Atlet Tabanan, Harumkan Nama Bangsa, Daerah dan Keluarga.

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM sangat bangga dengan Atlet Vovinam Tabanan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *