Pihak keluarga saat mendatangi tempat peristirahatan terakhir SS di Pekuburan Kaper. (kitaindonesia.com/itho umar)

Alasan Kesehatan, Pemkab Mabar Tak Izinkan Jasad SS Dipindahkan

Labuan Bajo (KitaIndonesia.Com) – Dua bulan sudah jasad almarhum SS beristirahat di liang lahat di Pekuburan Dusun Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur. Pria berusia 44 tahun asal Rejing, Kecamatan Kuwus Barat, Mabar ini merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Mabar yang meninggal dunia di RSUD Komodo Labuan Bajo, 25 Maret 2020 lalu.

Karena menyandang status PDP saat itu, jenazah SS dimakamkan sesuai prosedur tetap penanganan Covid-19 oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mabar. Hanya saja kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium metode RT-PCR Covid-19, disimpulkan bahwa SS negatif virus corona.

Merujuk hasil tes ini, keluarga almarhum pun mendesak pemerintah untuk menggali kubur dan memindahkan jasad korban ke kampung halamannya di Rejing. Namun harapan keluarga pupus, setelah Pemkab Mabar menolak keinginan keluarga ini.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mabar, Stefanus Salut, jasad almarhum untuk sementara tidak bisa dipindahkan. Hal tersebut sesuai Protap Penanganan Covid-19 dan Perda Kabupaten Mabar Tahun 2015

“Sesuai Protap Covid-19, jasad almarhum belum bisa dipindahkan. Semua jenazah yang meninggal itu butuh waktu satu tahun 5 bulan baru bisa dipindahkan. Itu sesuai dengan Perda, dan Perda itu sudah memuat kajian ilmiah dan kajian kesehatan,” papar Stefanus Salut, di Labuan Bajo, Kamis (4/6/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mabar, Stefanus Salut. (kitaindonesia.com/itho umar)

Menurut dia, saat ini jenazah yang baru dikuburkan dua bulan lalu ini sedang mengalami proses pembusukan.  Sehingga untuk menghindari dampak kesehatan yang akan timbul, maka penggalian dan pemindahan jasad tidak boleh dilakukan saat ini.

“Intinya dari Pemda sesuai regulasi Covid-19, bahwa jenazah tidak boleh dipindahkan,” tandas Salut, sembari menambahkan bahwa pihaknya siap melakukan pengamanan agar aturan dan kesepakatan itu dijalankan apabila keluarga almarhum tetap ngotot melakukan penggalian kubur.

Sementara itu kakak kandung almarhum, Timotius Isa, mengaku kecewa dengan hasil keputusan Pemkab Mabar ini. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan pernyataan awal yang mengizinkan almarhum bisa dibawa pulang apabila hasil tes Swab sudah ke luar dan menunjukkan hasil negatif.

“Kita datang minta izin kepada Pemda agar jasad almarhum dipindahkan ke kampung. Agar pandangan masyarakat di sana terkait almarhum dan keluarganya tidak lagi menganggap almarhum itu meninggal karena Covid-19. Keluarga sudah menyiapkan kuburan di kampung sejak Rabu (3/6). Selain itu sudah dilakukannya juga ritual adat untuk memindahkan jasad almarhum,” kata Timotius.

Kendati demikian, Timotius mengaku tetap menerima keputusan tersebut dan akan menunggu hingga awal Agustus nanti. Sebab dalam hasil mediasi, salah seorang dokter menganjurkan agar jasad baru bisa dipindahkan setelah melewati masa waktu 130 hari sejak dikuburkan.

Sempat terjadi perdebatan cukup alot antara pihak keluarga dan Pemkab Mabar yang diwakili Kasat Pol PP Mabar di Dusun Kaper, Desa Golo Bilas, terkait hal ini. Namun akhirnya, pihak keluarga tidak melakukan penggalian kubur SS dan kembali ke Rejing. Mereka hanya sempat mendatangi tempat pemakaman untuk melakukan ritual adat. (KI21)

Check Also

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Demokrat Siap Bersinergi dengan Polda Bali

KitaIndonesia.Com – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *