Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA (kiri) dan DJ Dinar Candy. (istimewa)

Aksi Nekad Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan, Togar Situmorang Apresiasi Gerak Cepat Aparat

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Disc jockey (DJ) Dian Meswari atau Dinar Candy nekad menggunakan bikini di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa 3 Agustus 2021 sekitar Pukul 15.30 WIB.

Akibat aksi nyelenehnya, Dinar Candy diamankan polisi di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, saat baru ke luar dari rumah temannya.

Aksi Dinar Candy ini kemudian menuai beragam reaksi publik, termasuk di antaranya dari advokat yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA.

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Dinar Candy adalah perbuatan yang tidak ada gunanya. Bahkan sekarang atas perbuatannya tersebut, ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

“PPKM itu diperlakukan demi kesehatan masyarakat dan itu sudah diatur dalam aturan hukum pemerintah pusat,” ujar Togar Situmorang.

Diketahu, aksi Dinar Candy berbikin di pinggir jalan ini sebagai bentuk protes atas perpanjangan PPKM. “Saya stres karena PPKM diperpanjang,” begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy, saat aksi konyolnya itu.

Alasan stres karena PPKM ini, menurut Togar Situmorang, jelas tidak perlu apalagi dengan berbikini di muka umum. Hal itu secara agama pun, di mana menampilkan aura seperti itu dilarang.

“Perbuatan yang dilakukan Dinar Candy bisa dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juga pasal 36 UU Pornografi dan Undang-Undang ITE. Mengajukan pendapat atau protes di depan umum itu merupakan hak setiap orang, namun harus tetap dengan itikad baik dalam penyampaian pendapat tersebut,” ujar advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Togar Situmorang pun mengapresiasi langkah cepat dan tegas pihak kepolisian. Apalagi Polres Jakarta Selatan juga telah menetapkan Dinar Candy sebagai Tersangka.

“Cara seperti ini jelas juga melanggar moral dan norma agama. Perbuatan ini tidak bisa ditoleransi karena pemerintah juga sudah melakukan PPKM itu demi melindungi kesehatan masyarakat lain,” tegas Togar Situmorang.

“Apapun itu, harus tetap ingat moralitas publik. Moralitas publik mengacu pada standar moral dan etika yang ditegakkan dalam masyarakat, oleh hukum dan diterapkan pada kehidupan publik, pada konten media dan perilaku di tempat umum,” imbuhnya.

Sebelumnya pemerintah memang sedang galak-galaknya menerapkan PPKM sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran virus corona. Virus yang begitu cepat penyebarannya ini memang tidak boleh dianggap enteng.

“Jangan main-main. Saya sudah pernah merasakan keganasan dari virus corona ini. Saya harus berjuang masuk di Ruang ICU Oxigen Sturasi sudah 80% sehingga dirawat 16 hari,” papar Togar Situmorang.

Ia kembali mengajak masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah terkait protokol kesehatan. Pemerintah tentu akan memberikan jalan terbaik untuk mengatasi permasalahan ini.

“Tugas kita sebagai masyarakat hanya mematuhi dan menjalankannya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan melakukan vaksin dengan segera,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar Selatan dan Cabang di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Gedung Piccadilly, Jakarta serta Jalan Pengalengan Raya Nomor 355 Bandung, Jawa Barat ini. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *