Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. (istimewa)

Aksi Boikot Saipul Jamil Kembali ke Dunia Hiburan, Togar Situmorang: Bisa Dijerat Hukum

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang, tanggal 2 September 2021. Bebas dari Lapas, penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu itu justru ‘disambut’ aksi pemboikotan.

Sebuah petisi beredar luas, yang intinya menolak Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan. Sebelum dipenjara, Saipul Jamil memang banyak menghiasi layar kaca sebagai seorang penyanyi dangdut.

Aksi boikot melalui petisi ini mendapat perhatian dari advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. Ia menilai, petisi boikot Saipul Jamil karena dianggap narapidana pedofilia, tidak pantas dilakukan.

“Sebab tidak ada larangan terpidana tampil di televisi atau media lainnya, termasuk Saipul Jamil,” ujarnya, di Denpasar, Senin 6 September 2021.

Menurut Togar Situmorang, Saipul Jamil sudah menjalani hukuman sesuai dengan aturan undang-undang. Jadi seyogyanya bisa kembali menjalankan pekerjaan seperti biasa, tanpa dibayang-bayangi kasus terdahulu.

Ia tak menampik bahwa Saipul Jamil memang public figure di dunia entertain, sehingga akan muncul lagi di depan publik. Terutama ketika Saipul Jamil ikut dalam acara-acara di televisi.

“Sehingga pada saat terjun ke dunia hiburan lagi, ada sebagian masyarakat atau pun orang yang mengeluarkan petisi untuk menolak Saipul Jamil kembali ke panggung hiburan. Itu sangat tidak bagus dan patut diduga ada unsur kebencian,” ujar Togar Situmorang.

Ia menegaskan, barang siapa yang mendeklarasikan adanya petisi ini bisa dijerat hukum. Mereka dijerat pasal pencemaran nama baik. Bahkan jika itu disebarluaskan melalui media sosial, dapat dikenakan Pasal Undang-Undang ITE.

Pekerjaan, demikian Togar Situmorang, menjadi hal yang penting sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini mengamanatkan, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.

“Dan ada persamaan kedudukan di mata hukum, equality before the law. Jadi terkait adanya petisi tersebut, jangan gegabah dilakukan. Karena hal itu bisa ada suatu perbuatan melawan hukum. Jangan membuat permasalahan yang baru, bangsa ini lagi prihatin,” tandas advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Togar Situmorang menambahkan, dirinya sangat tidak mendukung aksi atau perbuatan fedofilia yang pernah dilakukan oleh Saiful Jamil. Namun masalah pekerjaan Saipul Jamil, jangan sampai dikait-kaitkan dengan perbuatannya.

“Intinya saya hanya memberikan pendapat hukum terkait adanya petisi ini, dimana yang saya lihat adanya diskriminasi terhadap Saiful Jamil,” ujar Togar Situmorang.

“Ia telah menjalani masa hukumannya dengan koperatif. Tentunya kita sebagai warga negara yang baik, harus bisa tetap memberikan ruang yang layak bagi mantan narapidana seperti Saipul Jamil untuk melanjutkan hidupnya kembali,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar Timur; Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Gedung Piccadilly, Jakarta; Jalan Terusan Jakarta Nomor 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jalan Pengalengan Raya Nomor 355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; serta Jalan Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik Nomor 8, By Pass Prof IB Mantra, Ketewel, ini.

Diketahui pada 2016, Saipul Jamil divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul, karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili dalam kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul Jamil lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati Panitera Pengganti Rohadi.

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *