Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra, kembali menampar wajah penegak hukum di Tanah Air. Betapa tidak, dengan status DPO, ia leluasa ke luar masuk Indonesia. Bahkan Djoko Tjandra bahkan bisa bermain sampai ke jantung lembaga penegak hukum.
Hal ini pun mendapat perhatian serius dari advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP. Menurut dia, kasus Djoko Tjandra ini membuktikan bahwa ada mafia hukum dari kalangan penegak hukum itu sendiri.
“Kasus Djoko Tjandra jelas membuktikan ada mafia hukum di Indonesia dari kalangan pejabat instansi penegak hukum kita sendiri,” ujar Togar Situmorang.
Ia pun mendukung langkah Kapolri Jenderal Idham Azis, yang mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga terlibat memberi kemudahan bagi Djoko Tjandra untuk ke luar masuk Indonesia. Dua perwira tinggi Polri bahkan resmi dicopot dari jabatannya, karena diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Keduanya adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Pencopotan kedua perwira tinggi Polri itu tertuang dalam Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/ 2076/ VII/ KEP/ 2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma. Adapun Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana, yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Selain kedua jenderal itu, Kapolri juga sebelumnya telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam TR Kapolri Nomor ST/ 1980/ VII/ KEP/ 2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
“Kita apreasi dukung langkah tegas, cepat dan serius dari Kapolri ini, membongkar masalah Djoko Tjandra yang mempunyai hubungan dengan oknum perwira tinggi di tubuh Polri. Jangan sampai citra kepolisian tercoreng karena kasus ini. Bongkar mafia hukum yang melibatkan oknum penegak hukum,” tandas Togar Situmorang.
Kasus Djoko Tjandra, imbuh advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, tidak bisa didiamkan begitu saja. Masing-masing pimpinan instansi penegak hukum harus betul-betul berani untuk mengungkap sampai ke akar-akarnya.
“Negara ini jangan sampai dirusak oleh para koruptor, para cukong upeti, cukong illegal logging, cukong rumah prostitusi, karena hal itu akan merusak sendi-sendi bangsa ini,” tegas Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini sembari menyinggung soal slogan “Hepeng do Na Mangatur Negara On” yang artinya uang bisa mengatur negara ini.
“Ini tidak boleh terjadi. Apabila hal ini terjadi, maka tiang hukum di Indonesia bisa hancur,” imbuh advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank dan meraih penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
Tim 9 Investigasi Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) RI ini menambahkan, kasus lolosnya buronan kelas kakap Djoko Tjandra saat masuk ke wilayah hukum Indonesia tentu sungguh sangat memalukan.
“Ada apa dengan sistem penegakan hukum kita? Di sini jelas dibutuhkan suatu tim yang kuat. Apabila tim ini biasa-biasa saja, akan memberikan hasil yang tidak optimal,” tutur advokat yang juga Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar itu.
Togar Situmorang juga mengingatkan agar jangan sampai hukum dipolitisir. Apabila hukum dipolitisir, maka kepastian dan kemanfaatan hukum tidak akan pernah tampak.
“Hukum itu tertulis sesuai dengan aturan atau letter lack. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus bekerja sesuai aturan tertulis yang diperintahkan oleh undang-undang dan kode etik,” ucapnya.
Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga berharap, seluruh profesi hukum jangan saling menyalahkan. Hanya dengan saling menguatkan peran masing-masing, praktik mafia hukum di Indonesia bisa dibasmi dari sistem penegakan hukum yang ada.
“Karena meskipun langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan (Fiat Justitia Ruet Caelum),” pungkas Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), dan Cabang Denpasar di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar serta Cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan, ini. (KI-01)